Foto ilustrasi
Jalarta, Spasi-id.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai hari ini Sabtu (10/9). sejumlah aplikator sudah melakukan penyesuaian harga pada layanannya.
Penyesuaian tarif ojol dilakukan oleh Kemenhub untuk mengikuti kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengatakan, aturan kenaikan tarif ojol diterapkan maksimal tiga hari setelah kebijakan baru diterbitkan per 7 September 2022 lalu.
“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” kata Hendro di Jakarta, Sabtu.
Besaran kenaikan mencapai 8-13 persen untuk semua zonasi. Dengan tarif minimal ditetapkan Rp 8.000 hingga Rp 10.000
Kenaikan sendiri terbagi dalam tiga zona baik untuk tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal. Pada zona pertama, meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.