Soal AKBP Jerry Raymond, Polda Metro Jaya Tunduk dan Hormati Putusan Mabes Polri

News

Foto Kabid Humas Polda metro Kombes pol Endra Zulfan/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian, Polda Metro Jaya menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri.

Mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu dianggap tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa anggapan Polda Metro Jaya melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian, tidak benar sama sekali.

“Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri,” ujar Zulpan Rabu (14/9/2022).

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH kepada Jerry Siagian. “Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang Dewan Kode Etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro,” papar Zulpan.

Zulpan menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Zulpan mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan. “Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding. Artinya, perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri,” jelasnya.

Jerry merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa saja memberikan pendampingan hukum kepada Jerry. “Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan,” katanya. “Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” tandasnya.