Pengembalian Duit 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo oleh Kejagung

News
Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Spasi-id.com, “Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya. Adapun salah satu pihak yang ditengarai menerima Pengembalian Duit 27 Miliar adalah Menpora Dito Ariotedjo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Maqdir terkait informasi yang menyebut adanya pihak yang melakukan pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang melakukan Pengembalian Duit 27 Miliar tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.

Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya. Adapun salah satu pihak yang ditengarai menerima uang senilai Rp27 miliar adalah Menpora Dito Ariotedjo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Maqdir terkait informasi yang menyebut adanya pihak yang Pengembalian Duit 27 Miliar dalam bentuk mata uang Dollar.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya.

Menpora Dito telah mengklarifikasi dugaan menerima uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Dugaan penerimaan uang itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Irwan Hermawan (IH).

“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).

Dito menjelaskan bahwa dirinya ingin cepat mengklarifikasi kabar tak sedap tersenbut agar kasus itu tidak berlarut-larut. Dia juga memiliki kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang goyang akibat kasus BTS Kominfo.

“Saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya diberi amanah oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda, dan juga saya memiliki keluarga yang saya harus mengurus itu semua, dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik,” ujarnya.

(Sumber: Bisnis.com/Publishare: KBO Babel)

Follow us on Instagram @spasi.official