Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor 2022

Finance

Foto ilustrasi

Jakarta, Spasi-id.com – Pemprov DKI Jakarta memberikan stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tahun ini, mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, penghapusan sanksi itu untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus,” kata dia dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (15/9/2022).

Penghapusan sanksi pajak administrasi daerah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 Tahun 2022.

Menurut Lusiana Herawati, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI. Selain itu untuk mempercepat target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.

“Stimulus tersebut untuk pembayaran pokok pajak periode 15 September hingga 15 Desember 2022,” ungkap dia.

Tidak hanya untuk kendaraan bermotor, Lusiana memaparkan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan.

Selanjutnya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.

Kemudian, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.