Kasus Kebocoran Data SIM Card, Begini Bantahan Kemendagri

i-Tech

Foto ilustrasi

Jakarta, Spasi-id.com – Kasus dugaan kebocoran data masyarakat Indonesia kembali terjadi. Bahkan jumlahnya sekitar 1,3 miliar-an data registrasi SIM Card yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran kartu SIM.

Kebocoran data ini diduga terjadi sejak 2017 lalu. Kebocoran tersebut diunggah pada 31 Agustus 2022 oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas Bjorka. Pengunggah tersebut juga memberikan sampel data sebanyak 1,5 juta data.

Terkait hal itu, dalam keterangan resmi tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengklaim ada perbedaan struktur data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan yang terdapat pada breached.to.

Dia mengklaim data tersebut bukan berasal dari pusat data (database) kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan

“Telah dilakukan pengamatan pada sistem milik Ditjen Dukcapil, tidak ditemukan adanya log akses, traffic, dan akses anomali yang mencurigakan,” kata Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Meski demikian, Zudan berjanji Ditjen Dukcapil akan menindaklanjuti dugaan kebocoran data tersebut. “Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan berita adanya dugaan kebocoran data registrasi pengguna SIM prabayar,” tegas Zudan Arif Fakrulloh.

Data bocor diperkirakan berjumlah 1,3 miliar dengan ukuran sekitar 8,7 GB. Peretas bernama Bjorka menjualnya dengan harga US$50 ribu atau sekitar Rp743,5 juta.