Foto ilustrasi formula e
Jakarta, Spasi-id.com – Merespon isu penyelenggaraan Formula E akan diambil alih Singapura, BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut Jakarta masih menjadi tuan rumah pelaksanaan Formula E hingga 2024.
“Perhelatan untuk dua tahun ke depan sudah ada kontraknya, akan kami maksimalkan,” kata Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Ia tidak memerinci kegiatan yang akan dioptimalkan selama pelaksanaan balap mobil listrik pada sisa musim 2023 dan 2024.
Namun, ia berharap upaya optimal dalam pelaksanaan dua tahun mendatang dapat memberikan dampak kepada masyarakat dan ekonomi daerah.
“Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pihak demi kesuksesan penyelenggaraan Formula E di Jakarta,” ucapnya.
Kepastian dari Jakpro itu menanggapi cicitan mantan duta besar Indonesia untuk Polandia Peter F Gontha yang menuliskan melalui akun media sosial Twitter bahwa Singapura siap mengambil alih perhelatan balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Menurut dia, hal itu karena ajang balap mobil listrik yang diadakan di Sirkuit Ancol tersebut terus diributkan oleh berbagai pihak.
“Info A1 media international: Singapore akan mengambil alih perhelatan balapan mobil Formula E dan menandatangani perjanjian 10 tahun dengan FEO gara gara Indonesia ribut mengenai Formula E bulan lalu. Marilah kita ribut terus agar semua dilakukan di Singapore saja!,” tulis Peter dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya @PeterGhonta, Rabu (7/9).
Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, pelaksanaan Formula E Jakarta dilakukan selama tiga musim, yakni 2022-2024. Keputusan itu adalah hasil renegosiasi dari awalnya lima musim yaitu 2020-2024, akibat pandemi Covid-19.
Adapun total biaya komitmen yang disetorkan kepada Formula E Operation (FEO) selaku operator sekaligus pemegang lisensi Formula E, mencapai 31 juta poundsterling atau sekitar Rp 560 miliar, dari total 36 juta poundsterling.
Sisanya sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp90 miliar, berdasarkan laporan BPK DKI Jakarta, akan dibayarkan Jakpro selaku penyelenggara di Jakarta pada tahun ketiga tanpa melalui APBD.