Ini Dia Ancaman Hukuman Bagi Polisi yang Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua

News

foto Tribunnews.com

Jakarta, Spasi-id.com – Buntut kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sepertinya berakibat pada sejumlah polisi. Pasalnya para oknum polri

Sejumlah polisi diduga merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ada enam perwira di dalamnya. Mereka terancam pasal-pasal yang ancamannya cukup tinggi.

Menurut Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan ‘obstruction of justice’.

Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.”Ini ancamannya lumayan tinggi,” kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Pasal ‘Ancaman Lumayan Tinggi’ untuk Polisi Diduga Rusak CCTV Kasus Sambo,
Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.

Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.