Foto kantor Samsat/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan untuk dihapus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Hal tersebut ditujukan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Sehingga otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan, Selasa (23/8).
Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Selama ini, Rivan mengungkapkan, sebagian besar pemilik kendaraan enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan. Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
“Khususnya atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tutupnya.