Foto persidangan etik Ferdy Sambo/antara
Jakarta, Spasi-id.com – Setelah menjalani sidang etik selama 16 jam, akhirnya Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Mabes Polri memutuskan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Jumat (26/8)dinihari.
Putusan tersebut karena Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pelanggaran etik.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena terbukti bersalah atas pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dofiri.
Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan beberapa saksi diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.