Foto persidangan etik Ferdy Sambo/antara
Jakarta,Spasi-id.com – Setelah diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dengan masa waktu pengajuan dalam 3 hari. Ferdy Sambo siap dengan apa pun putusan banding.
“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik, Jumat 26/8) dinihari.
Sementara itu, Polri menegaskan putusan banding terkait Irjen Ferdy Sambo nantinya bersifat final. Tak ada lagi upaya hukum lain atas putusan banding khusus terkait Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diatur anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 83.
“Khusus untuk irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Artinya, dengan tak berlakunya aturan itu, maka upaya hukum yang dapat dilakukan Ferdy Sambo hanyalah banding.
Ferdy Sambo tak lagi dapat melakukan langkah hukum lainnya seperti PK jika merasa tak puas dengan hasil putusan banding.
“Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi,” kata Dedi.