Foto istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan agar penumpang tidak boleh berbicara secara langsung ataupun lewat telepon selama perjalanan. Aturan itu dibuat pada saat kasus Covid-19 sedang tinggi.
Hingga saat ini, larangan penumpang berbicara dalam kereta tersebut belum dicabut. Penumpang dalam KRL selalu diingatkan oleh announcer ketika dalam perjalanan. Pihak KRL menyatakan hal tersebut merujuk pada aturan dari pemerintah.
Padahal, kondisi masyarakat saat ini sudah mulai beraktivitas normal layaknya sebelum pandemi. Angka kasus Covid-19 tidak menunjukkan peningkatan signifikan.
“Selama surat edaran dari pemerintah belum dicabut berarti peraturan masih berlaku,” kata Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan.
Pemerintah terus memperbarui aturan perjalanan menggunakan kereta. Aturan bagi penumpang KRL berlaku saat ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Dalam SE tersebut, masih ditemukan imbauan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Larangan berbicara dalam KRL termasuk protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang.
Bagi sebagian penumpang, imbauan itu terkesan berlebihan. Apalagi sepanjang perjalanan semuanya memang menggunakan masker. Tetapi sebagian penumpang lainnya merasa ada baiknya. Suasana kereta lebih tenang. Tak ada suara riuh obroloan.
“Enak juga sih, jadi gak berisik. Buat yang mau tidur nyaman banget,” kata Lia, salah satu penumpang jalir Bogor – Jakarta Utara.