6 Aturan Pemasangan Kaca Film di Mobil Perlu Anda Ketahui

Oto

Foto ilustrasi

Jakarta,Spasi-id.com – Penggunaan kaca film sebagai aksesoris yang sangat diperlukan sebagai pelengkap sebuah mobil.

Kaca film sendiri merupakan lapisan yang dipasang di kaca mobil sehingga kaca tertutupi. Fungsinya, untuk meredam cahaya silau yang masuk ke kabin.

Selain itu, kaca film juga dapat menyamarkan pandangan dari luar ke daerah kabin. Sehingga penggunaannya juga penting untuk keselamatan agar mencegah pencurian barang-barang yang berada di dalam mobil.

Namun bagi kalian yang akan mengganti kaca film, tidak hanya jenisnya yang harus diketahui namun peraturan tentang penggunaan kaca film yang harus ditaati.

Aturan penggunaan kaca film mobil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Adapun point-nya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan. Syarat tersebut antara lain adalah kaca harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
  2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
  3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
  4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
  5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
  6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan