Reformasi POLRI Digenjot: Komisi dan Tim Intern Terus Bergerak

News

Spasi-id. Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu agenda penting pemerintah saat ini. Berikut rangkuman perkembangan terbaru terkait proses perubahan institusi Polri:

1. Komite Reformasi Polri Resmi Digelar

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri, dan pada 10 November 2025, komite ini menggelar rapat perdana di Mabes Polri. Jambi Independent
Ketua komite adalah Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bersama tokoh-tokoh seperti Mahfud MD dan Otto Hasibuan. YouTube+2Jambi Independent+2
Jimly menyatakan bahwa komite akan membuka ruang bagi aspirasi publik, termasuk dari masyarakat sipil dan internal Polri, untuk memberikan masukan perbaikan sistemisasi penegakan hukum. Antara News

2. Evaluasi Program Polri dari Dalam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri lewat Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Antara News+2Jawa Pos+2
Tim ini terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah, dengan fokus pada evaluasi menyeluruh program Polri: operasional, organisasi, pelayanan publik, dan pengawasan internal. Antara News+1
Kapolri menyampaikan bahwa tim ini akan mendengarkan masukan dari masyarakat dan berbagai pihak pakar untuk menindaklanjuti kritik dan saran agar reformasi bisa lebih nyata. IDN Times+1

3. Potensi Revisi Undang-Undang Polri

Komisi Reformasi Polri membuka peluang untuk menyarankan revisi Undang-Undang tentang Polri, jika dirasa perlu untuk memperkuat peran, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan institusi kepolisian. Antara News
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri akan menunggu hasil kerja komisi reformasi terlebih dahulu. Antara News

4. Sorotan dari Kompolnas

Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) menyerukan agar reformasi Polri difokuskan pada tiga pilar utama: hak asasi manusia, pengawasan eksternal, dan digitalisasi. Antara News
Kompolnas menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dan menghormati HAM agar Polri tidak hanya menjadi kekuatan represif, tetapi juga pelindung dan pelayan masyarakat.

5. Masukan Publik dari Elemen Sipil

Setara Institute, salah satu organisasi masyarakat sipil, mengungkapkan sejak lama ada 130 persoalan struktural dalam Polri yang perlu diatasi. IDN Times
Daftar isu tersebut mencakup: penggunaan senjata api, tata kelola pendidikan Polri, akuntabilitas penegakan hukum, serta penggunaan wewenang dalam pengawasan internal dan eksternal. IDN Times
Selain itu, tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Komite Reformasi Polri dan menyerukan agar Polri dijauhkan dari intervensi politik dan bisnis. Reddit

6. Ancaman Hak Asasi dengan KUHAP Baru

Sementara itu, perubahan juga datang dari ranah hukum formal. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disorot karena memberi wewenang besar kepada polisi, termasuk melakukan penahanan dan pencarian sebelum kejahatan dikonfirmasi. The Australian
Kelompok hak asasi manusia mengingatkan bahwa aturan baru ini bisa membuka celah penyalahgunaan kewenangan tanpa kontrol peradilan yang memadai.

7. Dipantau Ketat

Presiden Prabowo Subianto meminta laporan awal dari Komisi Reformasi Polri dalam waktu tiga bulan, sebagai bagian dari percepatan dan transparansi proses reformasi. Antara News
Sikap ini menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap agenda reformasi Polri, terutama di tengah tuntutan publik agar institusi ini bertransformasi menjadi lebih profesional, akuntabel, dan demokratis.


Kesimpulan:
Reformasi Polri kini memasuki fase aktif dan strategis. Dengan dibentuknya komite khusus oleh Presiden serta tim internal dari Polri sendiri, harapannya perubahan institusional bisa berjalan dari dalam dan luar. Namun, tantangan sekaligus pengawasan publik sangat besar — terutama soal revisi UU Polri dan KUHAP baru — agar reformasi tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar mencerminkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *