Pj Gubernur Boleh Berhentikan ASN, Begini Respon Anies

News

Foto Anies Baswedan/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal penjabat (pj) dari setiap kepala daerah boleh memutasi bahkan memberhentikan Aparatur Sipin Negara (ASN) dari jabatannya.

Menurut Anies, aturan yang telah ditetapkan perlu dipatuhi secara bersama. Karena, aturan tersebut dibuat berdasarkan keputusan yang matang bukan karena selera.

“Itu semua pakai aturan kok, bukan pakai selera. Pokoknya aturan yang ada itu yang diikuti itu aja,” ujar Anies di Hotel JS Luwansa, saat menghadiri acara bertajuk Situasi Politik Menjelang Pemilu/Pilpres Menuju 2024′.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022. SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.