Pengacara: Uang Milik Brigadir Yosua Mengalir ke Rekening Salah Satu Tersangka

News

foto pengacara brigadir J, Komaruddin Simanjuntak/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Uang almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta telah dicuri oleh seseorang dengan cara mentransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut. Demikian dikatakan pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak.

“Bukan diduga lagi, orang sudah tewas orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin enggan menyebut siapa sosok tersangka yang menerima uang ratusan juta itu dari rekening milik Brigadir.

“Nah itu nanti biar diumumkan, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka tidak kerja,” ujar Kamaruddin.