Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

News

foto Gedung DPR/MPR

Jakarta, Spasi-id.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan sinyal lampu hijau untuk Komisi III DPR RI untuk memanggil Jenderal Listyo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Puan, pemanggilan terhadap kapolri bisa dilakukan Komisi III dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yaitu Polri.

“Menurut saya bisa dimungkinkan karena memang sebagai fungsi pengawasannya itu merupakan ranah dari Komisi III,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Puan mengatakan, lewat memanggil Kapolri Listyo dalam rapat, Komisi III bisa melakukan langkah pendekatan untuk mengungkap apa yang terjadi.

“Kemudian menanyakan akar pemasalahan, apa yang akan dilakukan dan tentu saja yang penting adalah jangan sampai kemudian citra Polri itu tercoreng dan membuat kepercayaan masyarakat berkurang. Jadi saya ingin ini masalah segera dituntaskan dan segera selesai sehingga tidak berlarut-larut dan berkepanjangan,” kata Puan.

Seperti diketahui sebelumnya, Puan menyatakan Polri harus mengambil momentum untuk melakukan pembenahan dan perbaikan institusi usai perwira tinggi mereka, yakni Irjen Ferdy Sambo terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Terlebih ada sebanyak 31 anggota Polri dari berbagai pangkat yang juga terlibat pelanggaran etik terkait kasus rekayasa kematian Yosua.