Pejabat Kepala Daerah Diperbolehkan Mutasi Hingga Pecat ASN

News

Foto Mendagri Tito Karnavian/istimewa

Jakarta,Spasi-id.com – Penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diperbolehkan untuk membuat keputusan pada aspek kepegawaian ASN di daerah yang dipimpin selama menjabat.

Di antaranya adalah mutasi pegawai seperti pengangkatan, pemindahan atau rotasi, menonaktifkan, hingga memberi hukuman disiplin yakni pemecatan dengan tidak hormat. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ mengenai Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksanan Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Sebelumnya, pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99, Pj kepala daerah dilarang untuk membuat kebijakan pada aspek kepegawaian kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dengan adanya SE terbaru, Pj kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis itu.

“Pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian,” tulis Tito dalam SE, dikutip pada Jumat, 16 September.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan alasan Mendagri Tito Karnavian membolehkan hal ini.

Mengingat banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh Pj juga dalam waktu yang cukup lama, pemberian diskresi kepada Pj untuk merotasi hingga memberhentikan ASN dibuat demi efisiensi birokrasi.

“Masa hanya untuk orang mau pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, lalu mau dijatuhkan sanksi karena langgar hukum, (permintaan persetujuan Mendagri) itu habis waktu 1 hingga 2 minggu. Yang kayak begitu tuh untuk lebih cepat saja. Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama. Jadi panjang. karena itu bagian daripada mutasi,” ujar Benny.