Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J, Tidak Termasuk Pelanggaran Berat

News

Foro Ketua HAM Ahmad Taufan Damanik/istimewa

Jakarta,Spasi-id.com – Kasus kematian Brigadir J bukanlah masuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya, kasus tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana. “Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, dirinya tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM. “Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja,” terangnya.

Menurutnya, kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc, salah satunya kasus Paniai, Papua, dan yang lainnya.

“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” jelasnya.