Foto Situasi Stasiun Pasar Senen/doc pri
Jakarta,Spasi-id.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri terutama terkait persyaratan berkaitan dengan masa Pandemi.
Bagi warga berusia lebih dari 18 tahun yang bepergian dengan transportasi umum baik darat, laut, dan udara diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
Dengan syarat wajib menunjukkan vaksin booster, aturan lama yaitu harus menunjukan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum tidak berlaku lagi.
Adapun ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
Syarat booster ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum. Selain wajib booster, warga juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suharyanto.