Ini Dia, Titik Sasaran Operasi Zebra 2022

News

Jakarta, Spasi-id.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra Jaya 2022 digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut sasaran Operasi Zebra 2022 dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

  1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  2. Menggunakan HP saat Mengemudi
    Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

  1. Tidak Menggunakan Helm SNI
    Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  2. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman. Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  3. Melebihi Batas Kecepatan
    Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  4. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM.
    Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  5. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan.
    Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  7. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

  1. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  2. Melanggar Bahu Jalan
    Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  3. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam.
    Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  4. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

follow us on Instagram @spasi.official

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *