Ini Dia, Barang Mewah Sitaan Terpidana Korupsi KPK yang Dilelang Lewat Internet

News

foto barang-barang sitaan dari koruptor KPK yang Dilelang melalui internet/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III kembali melakukan pelelangan harta rampasan terpidana korupsi hari ini, Senin (15/8).

Kali ini, harta yang dilelang milik dua terpidana itu masing-masing mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Adapun objek lelang tersebut, yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Tidak hanya emas, barang mewah lainnya juga dijual dalam satu paket. Barang tersebut yaitu satu buah “sling bag” warna abu-abudan hitam motif kotak hitam merek Louis Vuitton Paris.

Selain itu dijual satu pasang sepatu merek Nike jenis “The 10:Nike Air Presto” nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan “Nike Swoosh” ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.

“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8).

Ali mengatakan, cara penawaran pelaksanaan lelang menggunakan metode “closed bidding”. Masyarakat yang ingin membeli barang lelang tersebut bisa mengakses https://www.lelang.go.id.

Lelang, rencananya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *