Foto Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjalankan program strategis dengan melantik jabatan Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (13/9/2022).
Diketahui, dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 terdapat Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut:
- Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.);
- Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a);
- Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b);
- Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b);
- Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b)
Menurut Prasetyo, masa jabatan Anies dan Riza segera berakhir dalam waktu kurang dari 40 hari atau 16 Oktober 2022. Sedangkan, seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud baru akan memperoleh hasil pada 3 Oktober 2022.
“Dalam arti Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah,” jelasnya.