foto plt Jubir KPK Ali Fikri/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M Priatna tidak lama berselang bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (17/8/2022).
Dia ditangkap penyidik, lantaran KPK menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Ajay M Priatna.
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri menyebutkan saat ini Ajay terjerat dua kasus dugaan korupsi, yakni gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap.
“Pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” jata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangannya , Kamis (18/8/2022).
Hingga saat ini kata dia tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Pihaknya berjanji tidak lama lagi akan membeberkan konstruksi perkara tersebut.
“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M Priatna pada 27 November 2020 lalu.
Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp 420 juta.
Lalu Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.
Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi