Foto Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK setelah menyerahkan diri/detikcom
Jakarta,Spasi-id.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pada Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1. Dia akan mendekam di rutan itu selama 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. Selain Dimyati, KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka dan juga menyita uang senilai Rp 2,6 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudrajad Dimyati sempat tidak diketahui keberadaannya. Namun setelah KPK memberi ultimatum akan menangkapnya, akhirnya pada Jumat (23/9) siang Sudrajad Dimyati Menyerahkan diri ke kantor KPK untuk diperiksa.