Foto Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdi Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (25/8) lusa. Sebelumnya, sidang etik seyogyanya dilaksanakan pada Selasa (23/8) hari ini.
“Infonya kemungkinan Kamis (sidang etik),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/8).
Meski demikian, Jenderal bintang dua itu belum mengetahui lokasi digelarnya sidang tersebut. Sebab, kata Dedi pihaknya masih menunggu keputusan Divisi Hukum Polri perihal tempat. “Masih menunggu informasi dari Divkum,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri hingga kini belum ditahan dan masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.