Spasi-id.com, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Rizky Billar resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan penahanan Rizky Billar ini setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya sendiri yaitu Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT. Kejadian KDRT tersebut berawal saat Lesti Kejora mngetahui bahwa Rizky Billar selingkuh.
Kini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Follow us on Instagram @spasi.official