Praktik Uang Ketok Palu Marak, KPK Ancam Kepala Daerah Jika Nekat Korupsi

News

Foto Ketua KPK Firli Bahuri/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam kepala daerah agar tidak berlaku curang. Sebab praktik uang ketok palu masih kerap terjadi.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya mengendus di sejumlah daerah, APBD baru disetujui setelah ada perjanjian legislator mendapatkan persenan dari jumlah yang diajukan.

“Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (16/9/2022).

Karena itu kepada kepala daerah, Firli mengingatkan jangan coba-coba memberi atau menerima suap.

Apalagi, KPK saat ini sudah menangani 1.444 kasus korupsi sejak 2004 hingga Agustus 2022.

“Kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini, karena September 2022 saja sudah enam kasus,” tegas Firli.

Dia juga meminta kepada semua pihak agar melaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut jika menemukan adanya praktik kecurangan dan penyelewengan anggaran. “Siapapun yang tahu adanya dugaan korupsi segera melapor,” tukasnya

Dirinya mengingatkan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dan tanggung jawab KPK. Karena itu dia mengajak semua pihak, termasuk para penyelenggara negara untuk bersama-sama turut berpartisipasi memberantas korupsi.

“Kami butuh peran bapak dan ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa,” pungkasnya.