Foto ilustrasi
Jakarta,Spasi-id.com – Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Selama PPKM, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Kebijakan perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” Ungkap Safrizal dalam keterangan pers
Syafrizal juga beralasan PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. Karena itu dia meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster
“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” pungkas Safrizal.