PPATK Sebut Terima Laporan Transaksi Judi Online Rp155 Triliun

Finance

Foto Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Jakarta, Spasi-id.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang tahun 2022, telah menerima laporan terkait transaksi judi online, dengan nilai mencapai Rp 155,4 triliun.

“PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online jumlahnya Rp 155,4 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi. Dari pembekukan transaksi judi online tersebut, Ivan menyebut telah berhasil membuat analisis sebanyak 139.

“Transaksi yang dilaporkan ke PPATK 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

PPATK mengklaim dari hasil laporannya tersebut, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut. Namun Ivan tidak merinci secara detail.

Diungkapkan Ivan, laporan PPATK itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.