PPATK Lakukan Pemblokiran Rekening Tersangka Kasus Brigadir J

News

Foto Kepala PPATK Ivan yustiavandana/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Setelah berkordinasi dengan pihak Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

“Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kendati begitu, Ivan belum merinci jumlah rekening yang dilakukan pemblokiran terkait kasus Ferdy Sambo tersebut.

Ia hanya menegaskan pihaknya masih terus memproses dan melakukan pendalaman. “Ada beberapa (rekening yang diblokir), saya lupa (jumlahnya),” tuturnya.

Adapun Ivan mengatakan, langkah pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait kasus tersebut pun terjadi karena hasil koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri. “Hasil diskusi dengan Bareskrim,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya aliran uang dari rekening milik kliennya ke beberapa tersangka pembunuhan.

Dia menyebut total ada empat rekening milik Brigadir J yang salah satunya dikuasai oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.