Jakarta, Spasi-id.com – Setelah sempat menimbulkan polemik soal penahanan, akhirnya Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan terhadap Putri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dilakukan mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).
Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan fisik maupun psikologis putri. Hal tersebut diperlukan untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
“Hasil komunikasi dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022)
Pada Kamis (1/9/2022), Putri mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
Sejak tadi pagi Putri Chandrawathi dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).