Foto Kadiv Humas polri Irjen pol Dedi Prasetyo/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri meralat enam nama tersangka tindak pidana obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yoshua Hutabarat (J).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, enam anggota Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS).
“FS untuk sementara statusnya masih terperiksa dalam tindak pidana obstruction of justice,” kata Dedi, melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9).
Dedi menerangkan, FS belum dapat ditersangkakan dalam kasus tersebut, lantaran masih menunggu hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP, Jumat (26/8) lalu, sudah memutuskan untuk memecat Irjen Sambo dari keanggotaan kepolisian, karena statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.