Polri: Hasil Penggunaan Polygrahp Laik Kekuatan Hukum Dijadikan Alat Bukti

News

Foto Kadivhumas Polri Irjen pol Dedi Prasetyo

Jakarta,Spasi-id.com – Alat pendeteksi kebohongan alias lie detector digunakan oleh Polri untuk memeriksa lima tersangka dan satu orang saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Karena itu, Polri mengklaim pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector laik dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, alat lie detector kepunyaan Polri buatan dari Amerika dan telah digunakan Puslabfor Polri sejak tahun 2019.

“Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen,” kata Dedi saat konferensi pers, Rabu (7/9).

Karena itu, hasil polygraph atau lie detector dinilai memiliki kekuatan hukum. Sebab, tingkat akurasi mencapai 93 persen. Hal ini berdasarkan komunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph.

“Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Karena tingkat akurasi 93 persen. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia,” ujar dia.

Sehingga, kata Dedi penyidik yang berhak mengungkap hasil ke publik termasuk di persidangan.

“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi sama hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan,” ujar dia.