Pengumuman! Mulai 25 Agustus 2022 TV Analog Sudah Tidak Bisa di Jakarta

i-Tech

foto aktifitas menonton/antaranews.com

Jakarta, Spasi-id.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan suntik mati TV analog dan mengganti ke siaran TV digital mulai 25 Agustus 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, Jakarta akan mendapat giliran perpindahan siaran TV analog yang kemudian dialihkan ke siaran TV digital atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO).

“ASO di Jakarta pada 25 Agustus ini, mudah-mudahan ASO di Jakarta berjalan dengan lancar. Jakarta tentu dalam upaya menuju penghentian penyiaran teknologi penyiaran analog serta migrasi penyiaran teknologi digital,” kata Marullah, dalam siaran pers, Sabtu (20/8/2022).

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendukung amanat undang-undang dengan harapan program nasional ASO ini dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

Sebagai informasi, migrasi TV analog ke digital ini telah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).