Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Jadi 60 Hari

News

Foto Roy Suryo/detik

Jakarta,Spasi-id.com – Masa penahanan mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, diperpanjang selama 20 hari. Sehingga total masa penahanannya menjadi 60 hari.

“Perpanjangan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menerangkan, semua berkas perkara Roy Suryo sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ia pun berharap berkas itu bisa segera dinyatakan lengkap agar segera bisa dilanjutkan ke tahap dua.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap, sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” lanjut Zulpan.

Sementara itu di terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan pihaknya kini masih meneliti berkas perkara kasus Roy Suryo.
“Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa),” tutur Ade.