Mulai 29 Agustus 2022 Tarif Ojol di Jabodetabek Naik

Finance

Foto ilustrasi

Jakarta, Spasi-id.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif ojol naik mulai berlaku 29 Agustus 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tersebut di lakukan setelah selesai sosialisasi sejak 14 agustus lalu.

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” kat Hendro di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan. Keputusan ini sendiri ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Berikut daftar tarif ojol terbaru untuk wilayah Jabodetabek yang termasuk dalam zona II:

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.