Foto Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Komnas HAM meminta agar majelis hakim nantinya menjatuhkan menghukum seberat-beratnya para tersangka di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya bakal segera disidang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
“Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Anam juga memaparkan alasan para tersangka harus dihukum berat atas perbuatannya itu. Komnas HAM merekomendasikan dua kesimpulan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan para tersangka.
“Pertama yakni soal telah terjadinya extrajudicial killing oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kesimpulan kedua yakni soal adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan secara sistematis dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J,” sebutnya.
Taufan menyebut pihaknya percaya akan pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik. Diketahui, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.