Foto Ilustrasi Ojek online/istimewa
Jakarta,Spasi-id.com – Setelah mempelajari kondisi di tengah masyarakat, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) kembali memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) . Sebelumnya tarif ojol rencananya akan mengalami kenaikan mulai besok, 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. “Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/8/2022).
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online. “Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” pungkasnya.