Foto Surya Darmadi alias Apeng/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan untuk membantarkan status penahanan tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi alias Apeng. Pasalnya kondisi kesehatan Apeng yang menurun akibat sakit jantung yang dideritanya.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, pembantaran dilakukan lantaran bos PT Duta Palma Group itu mengalami sakit jantung dan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.
“Sampai malam ini, kondisi yang bersangkutan (Surya Darmadi) masih di ICU. Dan terpaksa kita bantarkan,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kamis malam (18/8/2022).
Supardi menjelaskan, kondisi Surya Darmadi alias Apeng tersebut akibat penyakit kronis. “Dari tim dokter kejaksaan menyampaikan yang bersangkutan sakit jantung. Jadi terpaksa dibantarkan mulai malam,” terang Supardi.
Status pembantaran tersebut, kata Supardi, membuat tim penyidikan tak dapat melakukan pemeriksaan lanjutan. Masa pembantaran belum ditentukan sampai kapan. Sebab kata Supardi, laporan dari tim dokter kejaksaan kondisi Surya Darmadi belum dapat dipastikan kapan dapat melanjutkan proses hukum.