Kata BI soal Uang Palsu UIN Makassar Disebut Bisa Bercahaya Saat Disinari UV

Finance News
Tangkap layar video uang palsu UIN Alauddin Makassar yang bersinar saat disinari ultraviolet sehingga tampak mirip uang rupiah asli.(Twitter/txtdommm)

Spasi-id.com – Sebuah video yang dinarasikan menampilkan wujud uang palsu dari kampus UIN Alauddin, Makassar, bersinar biru saat dipindai dengan ultraviolet (UV) beredar di media sosial. Video uang palsu pecahan Rp 50.000 yang bersinar biru itu dibagikan akun media sosial X atau Twitter, @txt***mm, Sabtu (21/12/2024). Pengunggah menyebut, uang palsu dari UIN Alauddin Makassar mengeluarkan cahaya warna biru ketika dipindai. Sedangkan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI) bercahaya lebih kehijauan. “Uang Palsu Made in UIN sudah Beredar di Makassar. Bisa jadi sudah ada di tiap daerah di Indonesia. Mana ketika discan ultraviolet dia juga bisa nyala loh,” tulis pengunggah dalam video yang tayang 1,3 juta kali hingga Minggu (22/12/2024). UIN Alauddin Makassar diketahui menjadi tempat pembuatan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai raturan juta rupiah yang berhasil diungkap kepolisian pada akhir 2024.

[FULL] Penelusuran Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar Libatkan Kepala Perpustakaan

SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV – Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah terungkap aktivitas tak biasa. Bersembunyi di balik dinding kampus, sindikat uang palsu diam-diam memproduksi lembaran uang palsu. Kejadian ini menghebohkan publik, lantaran kampus yang seharusnya menjadi tempat mencetak sarjana unggulan malah disalahgunakan untuk mencetak uang palsu.

Kata BI soal uang palsu UIN bisa dipindai

Saat dimintai pandangan, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, memastikan uang yang terlihat bersinar biru saat dikenakan UV di dalam video adalah uang palsu atau bukan uang Rupiah karena tidak memiliki ciri keaslian.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022, disebutkan pada Pasal 5.(2).h dan Pasal 6.(2).g, bahwa pada saat didekatkan dengan sinar UV, uang Rupiah asli akan memendar dalam beberapa warna dan menampilkan motif/ornamen tertentu.

Ia mencontohkan, saat didekatkan sinar UV, pada sisi depan uang Rupiah pecahan Rp 50.000 TE 2022, maka akan terlihat gambar bunga Jepun Bali, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.

Di samping itu, ada gambar motif khas Indonesia, gambar wilayah NKRI, dab ornamen geometris berupa lingkaran kecil.

“Gambar bunga Jepun Bali yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia (ketika dipindai UV) akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang berbeda,” lanjut Marlison kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Sementara itu, pada sisi belakang uang Rupiah pecahan Rp 50.000 TE 2022, saat didekatkan dengan sinar UV, maka akan terlihat bunga Jepun Bali, bidang persegi panjang yang berisi tulisan “BI”, angka nominal “50000”, dan tulisan “BANK INDONESIA”.

Cara cek keaslian Rupiah

Marlison menyampaikan, dalam rangka menyediakan alat pembayaran yang berkualitas dan aman dari upaya pemalsuan, uang Rupiah telah dilengkapi dengan berbagai fitur unsur pengaman terkini yang mudah diidentifikasi dan dikenali oleh masyarakat namun juga sulit untuk dipalsukan.

Menurutnya, fitur unsur pengaman Rupiah secara umum terbagi ke dalam dua jenis, yakni:

  • Unsur pengaman yang dapat langsung diidentifikasi oleh alat indera manusia dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) 
  • Unsur pengaman yang dapat diidentifikasi menggunakan alat bantu seperti lampu Ultra Violet (UV) atau kaca pembesar

Dalam memperkuat aspek keamanan dalam Uang TE 2022, BI sendiri telah melakukan upaya, termasuk melalui pemberian benang pengaman pada pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan teknologi terbaru yaitu microlenses.

Benang pengaman berteknologi microlenses memiliki dynamic effect movement yang striking (menyolok) dan tampak jelas jika uang diletakkan pada cahaya redup.

Selain itu, gambar bunga pada Uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 telah dicetak menggunakan teknologi Optically Variable Magnetic Ink (OVMI) yang dapat berubah warna (colour shifting) apabila dilihat dari sudut tertentu, sehingga menambah keamanan dan semakin sulit dipalsukan.

Marlison mengingatkan kembali, uang rupiah bisa dipastikan keasliannya lewat unsur pengaman yang dapat diidentifikasi langsung oleh alat indera manusia dengan cara 3D atau Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

“Untuk meminimalisir risiko memperoleh uang palsu, masyarakat diharapkan senantiasa melakukan identifikasi keaslian uang Rupiah melalui cara 3D atau menggunakan alat bantu seperti UV,” terang dia.

Cara 3D untuk memeriksa keaslian uang rupiah dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Dilihat
    Lihat gambar bagian depan dan belakang uang yang diperiksa, nomor seri uang berupa tiga huruf dan enam angka, serta perubahan warna dan efek gerak pada ornamen tertentu.
    Pastikan pula uang asli memiliki warna terang dan jelas, detail tajam, serta tidak pudar, kusam, atau luntur.
  • Diraba
    Kemudian, hasil cetak uang asli terasa lebih kasar dan tebal saat diraba pada logo Bank Indonesia yang ada di bagian depan dan belakangnya.
  • Diterawang
    Lalu, arahkan uang ke sumber cahaya kuat seperti Matahari atau lampu. Bagian tali pengaman dan tanda mata air uang asli pasti dalam kondisi baik.
    Saat uang asli diarahkan ke sinar, akan terlihat gambar pahlawan, ornamen, dan logo Bank Indonesia secara terawang.

Sementara itu, contoh hasil pindai uang rupiah yang asli bisa mengacu kepada informasi resmi dari BI yang dapat diakses dengan mengeklik setiap gambar uang rupiah pada situs ini (bi.go.id).

Masyarakat pun dapat memeriksa ciri keaslian uang rupiah mengacu pada ciri keaslian yang dimuat dalam PBI No. 24/9/PBI/2022.

“(Jika) memiliki uang rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat pula melakukan pengecekan ke bank umum atau meminta klarifikasi di kantor Bank Indonesia terdekat,” ungkapnya Marlison.

Ia lalu memperingatkan masyarakat bahwa pemalsuan Rupiah adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Follow us on Instagram @spasi.official