Foto Kader Gerindra M Sukri tertunduk lesu(lingkaran merah)
Palembang, Spasi-id.com – Akhirnya , kader Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen, pelaku penganiayaan wanita di SPBU secara resmi direkomendasikan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra untuk diberhentikan dari partai.
Hasil itu diputusan dalam sidang MKP Gerindra terkait dugaan pelanggaran etik hari ini, Jumat (26/8/2022) siang dengan nomor perkara 08-/008/BTS/MK/Gerindra/2022.
Putusan sidang itu juga diunggah oleh akun resmi instagram milik Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad .
Sekretaris MKP Gerindra, Maulana Bungaran yang juga selaku pimpinan sidang menyatakan Sukri telah terbukti melanggar AD/ART partai.
“Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara H.M Sukri Zen S.IP,” bunyi putusan yang dibacakan.
Tak hanya diberhentikan, Sukri juga dalam putusan direkomendasikan MKP Gerindra untuk dicopot dari kursi Anggota DPRD Kota Palembang fraksi Gerindra.