Inpres Sudah Ditandatangani, Menteri Hingga Pejabat Daerah Wajib Gunakan Mobil Listrik

News

Foto Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan Joko Widodo Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” kata Moeldoko, dikutip Antara, Kamis (15/9/2022).

Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” jelasnya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.