Foto doc Spasi
Jakarta – Persyaratan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) kini makin ketat. Terutama soal pemberlakuan Vaksin booster sebagai syarat wajib bagi penumpang.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa membeberkan, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas mulai Senin (15/8) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, bila belum vaksin booster.
Hal itu termasuk penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
“Aturan tersebut berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Eva dalam siaran pers resminya, Senin, (15/8).
Sementara itu, calon penumpang KAJJ usia enam sampai 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memerhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” lanjutnya.
Eva menegaskan, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan. Kata dia, hal itu berlaku pada masa transisi dari 15 sampai 17 Agustus 2022.
“Dan, juga dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan,” imbuh Eva.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
Syarat naik KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Usia 6-17 tahun
a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.
Usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.