Foto Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Menyikapi dilarangnya pengacara keluarga Brigadir J untuk ikut proses rekonstruksi, pihak Kepolisian ungkapkan penjelasan, Selasa (30/8).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan, rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga, para tersangka wajib hadir.
Dia juga menyebut, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi. “Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).