Foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit/ jawapos
Jakarta, Spasi-id.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan alasan
ditolaknya pengunduran diri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo oleh mabes Polri karena ada aturannya tersendiri terkait masalah itu.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, berdasarkan aturan surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Listyo kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo buka Kirab Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (28/8).
Terkait banding, Listyo berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
“Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” ujarnya.