Ingat! Secara Nasional TV Analog Berakhir 2 November 2022

i-Tech

Foto tv analog/ ilustrasi

Jakarta, Spasi-id.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lama, Rabu 2 November 2022

Hal itu diputuskan sesuai pasal 60A UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

Pelaksanaan yang semula akan diadakan secara bertahap dalam tiga bagian yaitu 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022 diubah berdasarkan kesiapan wilayah. Targetnya seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.