Gitaris Geisha Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Entertainment

Foto Roby Geisha /istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Gitaris band Geisha Roby Geisha divonis dua tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya selama ini.

Sidang putusan Roby Geisha digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang gitaris berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.

“Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun,” kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Menurut Rustandi, ada hal yang meringankan hukuman Roby.

“Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan,” ujar dia.

Sementara hal yang memberatkan Roby Geisha harus menjalani hukuman bertahun-tahun, lantaran ini adalah kesalahan yang sama.

Roby Geisha menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan ini. “Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima (hukumannya),” ujarnya.