Foto Ratu Atut Chosiyah
Jakarta, Spasi-id.com – Eks Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Dia bebas bersyarat hari ini Selasa (6/9/2022) setelah menjalani hukuman penjara sekitar tujuh tahun.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, hari ini.
Dia melanjutkan Ratu Atut bisa bebas bersyarat dari tahanan karena sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Meski demikian, Ratu Atut kini masih perlu mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Bimbingan itu bakal diikuti Ratu Atut sampai 8 Juli 2025.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” ungkap Rika.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Atut terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.
Suap tersebut untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK yang diusung oleh Partai Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.