Foto gedung LPSK/ doc Spasi-id.com
Jakarta, Spasi-id.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Keputusan itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, Richard atau Bharada E memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E . Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Hasto, di Ciracas, Jakarta Timur.
Hasto megatakan, perlindungan terhadap Richard Eliezer diperlukan untuk keselamatannya sebagai saksi pelaku dan terlindung JC.
“Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” katanya.