Foto Irjen Pol Ferdy Sambo
Jakarta, Spasi-id.com – Permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak.
Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi PDTH.
Dengan keputusan itu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
Putusan banding ini bersifat final dan mengikat. “Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan banding.